
Alat ukur kebisingan merupakan suatu alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan suara di suatu area atau tempat. Alat ukur kebisingan mampu mengukur intensitas bunyi yang bersumber dari alat atau benda tertentu. Biasanya, penggunaan alat ukur kebisingan dipakai pada lingkungan industri maupun lingkungan kerja.
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu dan tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (Kepmen LH No 48. tahun 1996). Berdasarkan sumbernya, kebisingan dapat bersumber dari dalam seperti manusia, alat-alat rumah tangga, mesin gedung dan dari luar seperti lalu lintas, industri, konstruksi. Kebisingan ini lah yang nantinya dapat diukur dengan alat ukur kebisingan guna menghindari lingkungan tidak kondusif yang bersumber dari dalam maupun luar lingkungan.
Secara normal, manusia dapat mendengar bunyi dengan frekuensi sebesar 20 Hz hingga 2000 Hz. Apabila sumber suara memiliki frekuensi lebih besar dari itu, dapat menimbulkan gangguan pendengaran pada manusia. Banyak pekerja mengalami gangguan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan dengan intensitas tinggi di tempat kerja. Gangguan pendengaran biasanya tidak disadari oleh para pekerja karena hal tersebut akan muncul setelah terpapar bising selama beberapa bulan atau beberapa tahun.
Maka dari itu, pengukuran dan pengendalian dengan alat ukur kebisingan di tempat kerja perlu dilakukan. Terlebih lagi pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya kebisingan dari operasi peralatan kerja seperti bandara, area lalu lintas kereta api, dan konstruksi bangunan. Hal ini bertujuan agar lingkungan kerja memiliki pengendalian kebisingan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yaitu 85 dB dengan waktu maksimum 8 jam perhari.
Alat ukur kebisingan memiliki jenis yang berbeda beda berdasarkan fungsinya. Terdapat 2 jenis alat ukur kebisingan yang banyak digunakan untuk mengukur intensitas bising di lingkungan kerja, yaitu sebagai berikut :
Sound Level Meter merupakan sebuah alat ukur kebisingan yang menjadi salah satu instrumen dasar dalam pengukuran kebisingan di suatu area. Alat ukur kebisingan jenis ini berfungsi untuk memverifikasi seberapa banyak tingkat atau level dari sebuah suara yang ditimbulkan dari sumber suara atau yang telah berubah. Alat ukur kebisingan jenis Sound Level Meter biasanya digunakan di berbagai industri seperti kendaraan bermotor, pesawat, dan industri dengan mesin-mesin besar.
Salah satu Sound Level Meter yang dapat digunakan adalah Sound Level Meter dari Brand SKC, dengan spesifikasi :
Personal dosimeter adalah alat ukur kebisingan untuk mengukur paparan radiasi pengion dan mengukur tingkat radiasi pengion yang diterima setiap orang di medan radiasi. Alat ukur kebisingan ini lebih berfokus pada perorang dan banyak digunakan pada pekerjaan seperti pembangkit tenaga nuklir dimana alat ini berguna untuk mengukur paparan radiasi pengion yang diterima pada tubuh pekerja tersebut.
Salah satu brand Noise Dosimeter yaitu SKC, dan berikut spesifikasinya :
Gagas Envirotek Indonesia (GET-IT) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Environmental Equipment, Industrial Hygiene, dan Health & Safety. kami merupakan salah satu distributor produk alat ukur kebisingan Sound Level Meter (SKC) dan Personal Dosimeter (SKC) yang telah berpengalaman selama 20 tahun di bidang Lab, K3, dan HSE serta dipercaya oleh banyak client. Apabila tertarik untuk melakukan pemesanan alat ukur kebisingan baik Sound Level Meter (SKC) ataupun Personal Dosimeter (SKC), silahkan menghubungi kontak di bawah ini :
Kantor Pusat :
Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Ruko Sabar Ganda Blok C No. 12A, Cibinong, Bogor
Telp/WA :
Email :
marketing@labenviro.co.id
Rekomendasi lainnya dari kami :
