Sebuah System Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING), adalah sistem yang digunakan untuk memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus, dan dalam jaringan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.80/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
3. KepmenLHK No 3441 tahun 2025, Tentang Standar Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Untuk Pemantauan Titik Penaatan Air Limbah